banner 728x250

DPRD Sumenep Tegaskan Komitmen Kawal Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar Secara Transparan

Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, S.Ag (kanan), saat memimpin rapat pembahasan Raperda penyertaan modal untuk BPRS Bhakti Sumekar di Ruang Komisi II. Dalam foto terlihat suasana rapat yang serius dengan kehadiran perwakilan legislatif dan eksekutif. Di meja rapat terlihat papan nama, dokumen rapat, dan perangkat audio visual.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, S.Ag (kanan), menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal pembahasan Raperda penyertaan modal untuk BPRS Bhakti Sumekar secara transparan dan akuntabel. Foto diambil dalam rapat lanjutan Pansus II yang dihadiri unsur legislatif dan eksekutif.

SUMENEP, taneyan.idDPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar secara transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut terlihat dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD yang digelar di Ruang Komisi II DPRD, Selasa (5/5/2026).

Rapat kerja itu difokuskan pada pematangan substansi Raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan unsur legislatif dan eksekutif.

Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, S.Ag, memimpin langsung jalannya rapat bersama seluruh anggota pansus. Kehadiran penuh anggota legislatif dinilai menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengawal kebijakan strategis daerah tersebut.

Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setdakab Sumenep sebagai mitra kerja pembahasan Raperda. Sinergi kedua lembaga dipandang penting guna memastikan seluruh pasal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

H. Juhari menegaskan bahwa pembahasan penyertaan modal harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terburu-buru. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“Penyertaan modal ini harus dibahas secara cermat agar implementasinya benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menilai BPRS Bhakti Sumekar memiliki posisi strategis dalam mendukung penguatan ekonomi daerah. Karena itu, DPRD ingin memastikan kebijakan yang disusun mampu memperkuat kapasitas lembaga keuangan milik daerah tersebut.

“Kami ingin setiap tahapan berjalan transparan, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar H. Juhari.

BPRS Bhakti Sumekar selama ini dipandang memiliki kontribusi penting dalam mendukung sektor usaha dan pembiayaan masyarakat berbasis syariah di Kabupaten Sumenep. Penguatan modal dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing lembaga tersebut.

Pansus II DPRD Sumenep memastikan pembahasan Raperda akan dilakukan secara sistematis hingga mencapai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. Setelah seluruh tahapan rampung, Raperda tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah. (*mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *