SUMENEP, taneyan.id – DPRD Kabupaten Sumenep terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah demi mewujudkan tata kelola aset yang lebih transparan dan efisien. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat bersama narasumber akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Ruang Rapat BKAD Sumenep, Jumat (8/5/2026).
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama anggota pansus lainnya dalam forum tersebut. Turut mendampingi jajaran dari BKAD dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep.
Pemaparan dari tim akademisi Universitas Trunojoyo Madura menitikberatkan pada pentingnya penguatan regulasi pengelolaan aset daerah. Kajian akademik dinilai penting agar perda yang disusun memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang komprehensif.
Suasana rapat berlangsung dinamis namun tetap kondusif saat pembahasan memasuki aspek teknis pengelolaan barang milik daerah. Pansus I tampak serius mencermati setiap poin yang dipaparkan narasumber ahli.
Mirza menyoroti pentingnya kemudahan prosedur penghapusan aset daerah yang sudah tidak produktif. Menurutnya, aset yang tidak lagi bernilai guna justru berpotensi membebani keuangan daerah apabila terus dipelihara.
“Penghapusan aset yang sudah tidak produktif harus dipermudah agar tidak menjadi beban anggaran daerah,” ujar Mirza dalam forum pembahasan tersebut. Ia menegaskan bahwa efisiensi pengelolaan aset berkaitan langsung dengan kesehatan fiskal pemerintah daerah.
“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” tegas politisi muda tersebut saat membahas substansi Raperda. Menurutnya, aset yang tidak bernilai guna seharusnya tidak lagi menyedot biaya pemeliharaan dari APBD.
Selain itu, Pansus I juga mendorong agar Raperda memuat perlindungan terhadap aset cagar budaya milik pemerintah daerah. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah pemindahtanganan aset bersejarah secara tidak prosedural.
“Kami ingin aset cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang jelas agar tidak mudah dialihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Mirza. Ia menilai keberadaan pasal perlindungan aset budaya menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Aspek inventarisasi aset turut menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Pendataan yang akurat dan transparan dianggap sebagai fondasi penting dalam pengelolaan kekayaan daerah.
“Inventarisasi aset harus tertib dan transparan supaya seluruh kekayaan daerah dapat dipantau dan dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya. DPRD berharap sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan akademisi mampu melahirkan perda yang berkualitas dan akuntabel. (*mkt)







