banner 728x250

DPRD Sumenep Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah demi Tata Kelola yang Transparan dan Efisien

Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat bersama akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), BKAD, dan Bagian Hukum Setdakab di Ruang Rapat BKAD Sumenep, Jumat (8/5/2026), guna membahas pemantapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

SUMENEP, taneyan.idDPRD Kabupaten Sumenep terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah demi mewujudkan tata kelola aset yang lebih transparan dan efisien. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat bersama narasumber akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Ruang Rapat BKAD Sumenep, Jumat (8/5/2026).

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama anggota pansus lainnya dalam forum tersebut. Turut mendampingi jajaran dari BKAD dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

Pemaparan dari tim akademisi Universitas Trunojoyo Madura menitikberatkan pada pentingnya penguatan regulasi pengelolaan aset daerah. Kajian akademik dinilai penting agar perda yang disusun memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang komprehensif.

Suasana rapat berlangsung dinamis namun tetap kondusif saat pembahasan memasuki aspek teknis pengelolaan barang milik daerah. Pansus I tampak serius mencermati setiap poin yang dipaparkan narasumber ahli.

Mirza menyoroti pentingnya kemudahan prosedur penghapusan aset daerah yang sudah tidak produktif. Menurutnya, aset yang tidak lagi bernilai guna justru berpotensi membebani keuangan daerah apabila terus dipelihara.

“Penghapusan aset yang sudah tidak produktif harus dipermudah agar tidak menjadi beban anggaran daerah,” ujar Mirza dalam forum pembahasan tersebut. Ia menegaskan bahwa efisiensi pengelolaan aset berkaitan langsung dengan kesehatan fiskal pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *