Sumenep, taneyan.id – Seorang pria paruh baya di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep berinisial A diduga melakukan tindak pidana kejahatan asusila alias pencabulan kepada cucu tirinya K November 2025 lalu.
Akibat perbuatan pria berumur 45 tahun itu, ayah korban melakukan pelaporan ke Polres Sumenep pada 25 Desember 2025 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep berhasil menangkap A di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Sutyoningtyas menceritakan, aksi pencabulan dilakukan di rumah korban pada November 2025 lalu.
“Pencabulan itu dilakukan saat korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga. Sementara, kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya. Korban saat ini masih pelajar,” kata Widi, Kamis (8/5/2026).
Widi menjelaskan bahwa A mencabuli K secara paksa lebih dari satu kali tatkala situasi rumah sepi.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat. Korban lalu meminta orang tuanya pulang karena merasa takut dan tertekan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, tambah Widi, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.
AKP Agus Rusdiyanto selaku Kasat Reskrim Polres Sumenep menegaskan, A kini diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Tersangka diketahui melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 (mkt)







