“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat. Korban lalu meminta orang tuanya pulang karena merasa takut dan tertekan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, tambah Widi, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.
AKP Agus Rusdiyanto selaku Kasat Reskrim Polres Sumenep menegaskan, A kini diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Tersangka diketahui melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 (mkt)







