banner 728x250

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas, 41 Tambang Galian C Masih Ilegal

Sejumlah alat berat beroperasi di area tambang galian C di Sumenep, sebagian besar belum berizin resmi.

SUMENEP, taneyan.idPemkab Sumenep menegaskan hanya satu dari 42 usaha tambang galian C yang memiliki izin resmi. Sebanyak 41 lainnya masih berstatus ilegal karena belum menyelesaikan proses perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd Rahman Riadi, menyatakan sebagian besar pelaku usaha hanya berhenti di tahap awal. “Banyak yang hanya mengurus WIUP tanpa melanjutkan ke tahap eksplorasi maupun operasi produksi,” ujarnya, Sabtu (06/09/2025).

Menurutnya, legalitas tambang baru diakui setelah pelaku usaha mengantongi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. “Tanpa izin lengkap, aktivitas pertambangan otomatis dikategorikan ilegal,” tegasnya.

Saat ini, tercatat ada tujuh perusahaan yang tengah mengajukan izin dengan berbagai komoditas. Mulai dari batuan, sirtu, batu gamping, hingga dolomit.

Namun, mayoritas masih terkendala persyaratan teknis. Salah satunya ketersediaan tenaga ahli geologi untuk melakukan verifikasi lapangan dan kandungan mineral.

Dari tujuh pemohon, hanya CV Nur Fadillah yang sudah masuk tahap lanjut. Perusahaan asal Desa Batuan ini tinggal menunggu penerbitan IUP Eksplorasi setelah sebelumnya mengantongi WIUP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *