banner 728x250

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas, 41 Tambang Galian C Masih Ilegal

Sejumlah alat berat beroperasi di area tambang galian C di Sumenep, sebagian besar belum berizin resmi.

Selain itu, permohonan izin tambang sirtu di Desa Braji juga berpotensi memperoleh Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun, prosesnya masih menunggu kelengkapan administrasi.

Rahman menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan bagi seluruh pengusaha tambang. “Kami akan fasilitasi agar proses perizinan berjalan lancar,” katanya.

Ia menambahkan, legalitas usaha tambang penting untuk kepastian hukum dan pengawasan lingkungan. Dengan izin resmi, aktivitas pertambangan bisa memberikan kontribusi nyata pada pendapatan daerah.

Pemkab Sumenep berharap para pelaku usaha galian C segera menuntaskan proses perizinan. “Jangan berhenti di tengah jalan, selesaikan izin agar usaha tambang benar-benar sah,” pungkas Rahman. (mkt)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *