SUMENEP. Taneyan.Id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membuka ruang pembahasan atas aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Spear of Justice terkait tuntutan penyusunan regulasi mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumenep, Kamis (13/8/2026). Usai aksi, perwakilan mahasiswa diterima pimpinan DPRD untuk beraudiensi dan menyampaikan tuntutannya secara langsung.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa.
“Saya dengan bangga dan senang hati menerima unjuk rasa ke DPRD. Karena unjuk rasa kurang efektif, akhirnya kami bawa untuk audiensi di ruangan kami,” kata Zainal.
Meski demikian, Zainal menegaskan DPRD tidak akan langsung menjadikan tuntutan mahasiswa tersebut sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian dan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait.
Rencananya, pembahasan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan, serta perwakilan mahasiswa.
Menurut Zainal, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar substansi regulasi yang nantinya dibahas memiliki dasar dan kajian yang jelas.
Selain itu, pembahasan lintas sektor diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan regulasi di daerah.
“Untuk menginisiasi menjadi Raperda, kami akan mengumpulkan lima dinas, Dinkes, Dinsos, Satpol PP, Kemenag, Cabdin, dan mahasiswa. Kami akan membahas ini agar sesuai dengan keinginan mahasiswa untuk meregulasi LGBT di Sumenep,” ujarnya.
Zainal menyebut, gagasan mengenai regulasi terkait persoalan LGBT bukan sepenuhnya hal baru bagi DPRD Sumenep.
Sebelumnya, DPRD Sumenep juga sempat memiliki gagasan untuk menginisiasi regulasi daerah terkait persoalan tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar arah, substansi serta bentuk regulasi yang akan dibuat dapat dirumuskan secara lebih konkret.
“Pernah mendengar, kami sempat berkeinginan untuk inisiasi menjadi Raperda. Nanti setelah pembahasan akan semakin konkret,” tuturnya.
Ia memastikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama instansi terkait.
Hasil kajian dan pembahasan lintas sektor nantinya akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah legislasi selanjutnya.
“Keputusan mengenai bentuk regulasi yang tepat dapat dihasilkan berdasarkan kajian dan kebutuhan daerah,” tandasnya.







