SUMENEP, taneyan.id – DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar secara transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut terlihat dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD yang digelar di Ruang Komisi II DPRD, Selasa (5/5/2026).
Rapat kerja itu difokuskan pada pematangan substansi Raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan unsur legislatif dan eksekutif.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, S.Ag, memimpin langsung jalannya rapat bersama seluruh anggota pansus. Kehadiran penuh anggota legislatif dinilai menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengawal kebijakan strategis daerah tersebut.
Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setdakab Sumenep sebagai mitra kerja pembahasan Raperda. Sinergi kedua lembaga dipandang penting guna memastikan seluruh pasal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
H. Juhari menegaskan bahwa pembahasan penyertaan modal harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terburu-buru. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas.







