“Penyertaan modal ini harus dibahas secara cermat agar implementasinya benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menilai BPRS Bhakti Sumekar memiliki posisi strategis dalam mendukung penguatan ekonomi daerah. Karena itu, DPRD ingin memastikan kebijakan yang disusun mampu memperkuat kapasitas lembaga keuangan milik daerah tersebut.
“Kami ingin setiap tahapan berjalan transparan, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar H. Juhari.
BPRS Bhakti Sumekar selama ini dipandang memiliki kontribusi penting dalam mendukung sektor usaha dan pembiayaan masyarakat berbasis syariah di Kabupaten Sumenep. Penguatan modal dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing lembaga tersebut.
Pansus II DPRD Sumenep memastikan pembahasan Raperda akan dilakukan secara sistematis hingga mencapai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. Setelah seluruh tahapan rampung, Raperda tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah. (*mkt)







