banner 728x250
Opini  

Seleksi Sekda dalam Cermin Retak Kuasa

Tiga kandidat Sekda Sumenep 2026 dalam tahap akhir penentuan oleh pejabat pembina kepegawaian
Akhmadi Yasid, mantan jurnalis, kini mengabdi di parlemen. (ISTIMEWA)

Oleh : AKHMADI YASID*

RASA-rasanya ini masih tetap seksi. Setidaknya masih terus hangat. Setidaknya untuk beberapa pekan ke depan. Kalau menyangkut kuasa dan kekuasaan memang selalu seksi, bahkan kadang genit.

Ya, masalah seleksi Sekretaris Daerah ini pasti akan terus hangat. Menyesuaikan irama para pihak yang memiliki peran dan andil di dalamnya. Padahal, masalah ini seharusnya menjadi etalase paling jernih tentang profesionalisme birokrasi.

Bukan tanpa alasan tentunya. Di titik inilah integritas ASN diuji, bukan hanya lewat kompetensi, tetapi juga lewat proses yang bersih, tenang, dan taat prosedur.

Namun yang terjadi di Sumenep justru sebaliknya. Proses seleksi Sekda berubah menjadi panggung kegaduhan.

Ketua panitia seleksi memilih mundur demi menjaga marwah pansel. Sebuah langkah yang, ironisnya, justru memperlihatkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses yang sedang berjalan.

Belum sempat publik mencerna makna pengunduran diri itu, kegaduhan baru muncul dari Gedung DPRD. Pimpinan salah satu alat kelengkapan, los saja mengirimkan surat resmi ke BKN Regional II Surabaya terkait seleksi Sekda.

Langkah ini nyaris pasti memicu kritik karena dinilai melanggar Tata Tertib DPRD. Padahal, mungkin hanya Tata Tertib itu yang tersisa, ketika batas-batas etika dan profesionalisme mulai goyah.

Dalam tatib DPRD, hubungan kelembagaan dan surat resmi yang membawa nama DPRD seharusnya dilakukan oleh pimpinan. Alat kelengkapan bukanlah lembaga yang berdiri sendiri secara institusional.

Di sinilah ironi terbesar itu muncul. Dalam semangat pengawasan demi menegakkan aturan, justru lahir tindakan yang berpotensi melanggar aturan itu sendiri.

Masalahnya kemudian bukan lagi soal Sekda. Bukan soal siapa yang layak, siapa yang kuat, siapa yang didukung. Masalah utamanya adalah runtuhnya disiplin etik dan prosedural di lembaga-lembaga publik.

DPRD adalah pengawas eksekutif. Tapi ketika DPRD sendiri mulai abai terhadap tata tertib internalnya, maka legitimasi moral pengawasan itu ikut melemah. Pengawasan berubah dari fungsi institusional menjadi manuver personal.

Seleksi Sekda yang semestinya menjadi proses administratif yang tenang, kini justru membuka wajah lain. Wajah tentang lembaga yang saling curiga, kewenangan yang saling tabrak, dan aturan yang lentur tergantung siapa yang memegang pena.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *