SUMENEP, taneyan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan titik impas harga tembakau Madura tahun 2025 untuk memberi kepastian bagi petani, menjaga stabilitas pasar, dan mendorong perdagangan yang transparan.
Penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.







