banner 728x250

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau Madura 2025

pejabat Pemkab Sumenep menetapkan titik impas harga tembakau tahun 2025 sebesar Rp 67.929/kg.
Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, taneyan.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan titik impas harga tembakau Madura tahun 2025 untuk memberi kepastian bagi petani, menjaga stabilitas pasar, dan mendorong perdagangan yang transparan.

Penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *