
“Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan melindungi kepentingan baik petani maupun pembeli,” kata Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli.
Untuk tahun ini, titik impas tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp 67.929 per kilogram atau naik 1,41 persen dari tahun sebelumnya, tembakau tegal Rp 63.117 per kilogram naik 2,46 persen, dan tembakau sawah Rp 46.142 per kilogram naik 0,10 persen.
Kenaikan harga tersebut memperhitungkan biaya riil produksi seperti bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan, serta biaya tenaga kerja mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen.
“Biaya tetap seperti investasi tanah tidak dihitung, karena fokusnya pada pengeluaran yang langsung memengaruhi proses produksi,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, petani diharapkan mampu menutup biaya operasional sekaligus memperoleh keuntungan jika kualitas panen terjaga.
“Kita ingin semua pihak merasa aman dan nyaman bertransaksi,” tegasnya.
Setelah penetapan harga, Pemkab Sumenep akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025.
“Kalau kualitasnya baik, harga jual bisa jauh di atas titik impas,” tambahnya. (mkt)







