SUMENEP, taneyan.id – Komisi III DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua proyek penanganan banjir Kamis (25/09/2025) siang. Komisi yang membidangi infrastruktur itu menemukan sejumlah kejanggalan saat sidak di lapangan.
Dua proyek yang disidak yakni Normalisasi dan Rehabilitasi Tebing Sungai Anjuk dengan anggaran Rp 550 juta, serta Normalisasi dan Rehabilitasi Saluran Pembuang Gunggung senilai Rp 455 juta.

Hasil sidak menemukan sejumlah fakta di lapangan yang menarik bagi komisi III. Antara lain: pengerjaan kedua proyek itu rata-rata baru mencapai 60 persen. Namun, Komisi III mendapati indikasi kejanggalan, terutama pada proyek di saluran pembuang Gunggung.
Salah satu catatan penting adalah tidak adanya papan nama proyek di salah satu lokasi. Padahal, keberadaan papan nama merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti penggunaan kawat bronjong di kedua proyek. Dalam dokumen lelang, kawat bronjong dengan standar SNI tertentu menjadi salah satu persyaratan utama.








