banner 728x250

DPRD Sumenep Uji Efektivitas Mesin Rp 2,8 Miliar, Target PAD Rp 198 Juta Jadi Taruhan

Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menyampaikan pernyataan terkait efektivitas mesin pengolah sampah Rp 2,8 miliar di TPA Torbang.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan mesin pengolah sampah di TPA Torbang harus memberi kontribusi nyata terhadap PAD 2026.

SUMENEP, taneyan.id – Kinerja mesin pengolah sampah senilai Rp 2,8 miliar di TPA Torbang, Kecamatan Batuan, kini diuji serius oleh DPRD Sumenep. Investasi besar itu dituntut tidak sekadar mengurangi timbunan, tetapi juga memberi dampak nyata bagi keuangan daerah.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 dari sektor pengolahan sampah dipatok Rp 198.460.000. Angka tersebut diharapkan bersumber dari penjualan refuse derived fuel (RDF) hasil produksi mesin di TPA Torbang.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, M. Muhri, menegaskan pengadaan mesin miliaran rupiah itu harus terukur manfaatnya. “Kami ingin mesin ini benar-benar efektif dan memberi kontribusi nyata terhadap PAD,” ujarnya.

Ia menekankan, optimalisasi produksi menjadi kunci agar investasi tersebut tidak sia-sia. “Jangan sampai mesin mahal ini hanya mengurangi sampah, tetapi tidak berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan pihaknya terus memaksimalkan produksi RDF. Ia memastikan proses pengolahan berjalan rutin dan kemitraan dengan pembeli tetap aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *