SUMENEP, taneyan.id – Kinerja mesin pengolah sampah senilai Rp 2,8 miliar di TPA Torbang, Kecamatan Batuan, kini diuji serius oleh DPRD Sumenep. Investasi besar itu dituntut tidak sekadar mengurangi timbunan, tetapi juga memberi dampak nyata bagi keuangan daerah.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 dari sektor pengolahan sampah dipatok Rp 198.460.000. Angka tersebut diharapkan bersumber dari penjualan refuse derived fuel (RDF) hasil produksi mesin di TPA Torbang.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, M. Muhri, menegaskan pengadaan mesin miliaran rupiah itu harus terukur manfaatnya. “Kami ingin mesin ini benar-benar efektif dan memberi kontribusi nyata terhadap PAD,” ujarnya.
Ia menekankan, optimalisasi produksi menjadi kunci agar investasi tersebut tidak sia-sia. “Jangan sampai mesin mahal ini hanya mengurangi sampah, tetapi tidak berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan pihaknya terus memaksimalkan produksi RDF. Ia memastikan proses pengolahan berjalan rutin dan kemitraan dengan pembeli tetap aktif.







