SUMENEP, taneyan.id – DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) strategis tahun 2025. Regulasi baru ini dipandang penting untuk memperkuat pembangunan daerah secara berkeadilan.
Empat perda yang disahkan meliputi Perda Desa Wisata, Perda Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, Perda Perlindungan Garis Sempadan Pantai, serta Perda Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Masing-masing perda dinilai memiliki peran penting sesuai kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan bahwa lahirnya perda-perda tersebut berangkat dari kebutuhan publik. DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang relevan dan mendukung arah pembangunan.

“Bapemperda berupaya memastikan setiap produk hukum benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujar Juhari. Menurutnya, setiap perda bukan sekadar aturan, tetapi juga instrumen pembangunan.
Perda Desa Wisata diharapkan mampu menjadi dasar hukum optimalisasi potensi desa berbasis pariwisata. Dengan begitu, desa-desa yang memiliki daya tarik wisata dapat berkembang dan memberi dampak ekonomi bagi warga.







