Sementara Perda Perlindungan Garis Sempadan Pantai hadir untuk melindungi ekosistem pesisir dari alih fungsi lahan yang berlebihan. Perlindungan ini penting mengingat Sumenep memiliki garis pantai panjang yang menjadi aset lingkungan dan pariwisata.
Perda Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar difokuskan pada penguatan lembaga keuangan daerah. Harapannya, keberadaan bank syariah ini dapat memberi kontribusi lebih besar pada perekonomian masyarakat.
Selain itu, Perda Penyelenggaraan Perhubungan Darat mengatur pelayanan transportasi agar lebih tertib dan teratur. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Juhari menambahkan, keempat perda tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan pembangunan berkelanjutan. Regulasi yang ada dipastikan tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi solusi nyata.
“Pada prinsipnya kami akan terus berupaya untuk pembangunan Sumenep ke depan,” tandasnya. DPRD berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran perda-perda strategis tersebut.(*mkt)







