SUMENEP, taneyan.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep mendorong terwujudnya komitmen bersama untuk menjaga dan mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan.
Kepala Dinas PUTR, Erie Susanto, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Hariyanto Efendi, mengatakan keberadaan RTH di Kabupaten Sumenep saat ini masih terbatas.
Salah satu kendalanya adalah keterbatasan aset milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik.
“RTH masih minim. Sementara aset milik Pemkab yang dapat dimanfaatkan sebagai RTH juga masih terbatas,” ujar Hariyanto, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, RTH harus difungsikan sebagai ruang publik sehingga tidak dapat dibangun di atas lahan milik perseorangan.
Saat ini, sejumlah RTH telah tersedia di Sumenep, mulai dari taman kota hingga taman di tingkat desa maupun lingkungan RT/RW. Namun, pengelolaannya memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
“Kita membutuhkan komitmen bersama untuk menjaga RTH agar tetap lestari. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat,” katanya.
Selain penyediaan ruang hijau, Hariyanto menyebut pengaturan kawasan resapan air masih belum diatur secara khusus dalam tata ruang kabupaten.







