banner 728x250

Wabup Sumenep Sampaikan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim (Berdiri) menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (15/10/2026).

SUMENEP, Taneyan.Id — Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan Nota Penjelasan (Nopel) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Wabup membacakan naskah nota penjelasan Bupati Sumenep yang menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda), sebagaimana diamanatkan Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perda tentang pembentukan dana cadangan tersebut harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama terhadap APBD.

“Tujuan pembentukan Dana Cadangan ini adalah untuk mendanai pelaksanaan Pilkada Sumenep 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” ujar Imam Hasyim saat membacakan nota penjelasan Bupati.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 5, pelaksanaan pemilihan kepala daerah terdiri atas dua tahapan, yakni persiapan dan penyelenggaraan.

Tahap persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran sehingga diperlukan perencanaan pembiayaan sejak dini. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kebutuhan anggaran Pilkada 2029 terpenuhi tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *