SUMENEP, Taneyan. Id — Peningkatan jumlah peserta aktif Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Sumenep menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran kesehatan yang bersumber dari APBD.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep mendorong penataan kepesertaan jaminan kesehatan agar beban pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dapat ditekan tanpa mengurangi perlindungan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Rapat Jokotole Bappeda, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan data Dinkes P2KB Sumenep, jumlah peserta aktif PBI-JK tercatat sebanyak 736.914 jiwa pada Januari 2026. Setelah mengalami penurunan pada bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut kembali meningkat dari 654.204 jiwa pada Juli menjadi 664.740 jiwa pada Agustus dan 665.979 jiwa pada September 2026.
Seiring dengan peningkatan tersebut, tingkat keaktifan peserta PBI-JK juga menunjukkan tren positif, yakni naik dari 82 persen pada Juli menjadi 85 persen pada September 2026.
Arif mengatakan, meningkatnya kepesertaan yang ditanggung pemerintah pusat membuka peluang bagi Sumenep untuk mengurangi beban pembiayaan PBID melalui APBD. Dengan penataan kepesertaan yang tepat, anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan maupun prioritas pembangunan lainnya.
“Pengalihan dan reaktivasi PBI-JK menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapat jaminan kesehatan sekaligus mengoptimalkan anggaran daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Arif menegaskan bahwa upaya efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Penataan kepesertaan harus dilakukan secara cermat agar warga yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Karena itu, Bappeda Sumenep mendorong pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), verifikasi penerima manfaat, serta percepatan reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan jaminan kesehatan.
Di sisi lain, tingkat keaktifan peserta PBID juga mengalami peningkatan. Persentasenya naik dari 87,57 persen pada Januari menjadi 93,02 persen pada September 2026.
Menurut Arif, akurasi data dan koordinasi lintas perangkat daerah menjadi faktor penting dalam memastikan bantuan jaminan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang tepat sasaran.
Melalui penataan kepesertaan yang terukur, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pembiayaan kesehatan sekaligus menjaga keberlanjutan program universal health coverage (UHC) di Kabupaten Sumenep.
“Prinsip utamanya tetap perlindungan masyarakat. Jangan sampai penataan kepesertaan justru menghambat akses warga terhadap layanan kesehatan,” pungkasnya.(*/Mkt)







