Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap proses perencanaan, perumusan, hingga pelaksanaan perubahan APBD setiap tahun anggaran.
“Dalam hal ini, DPRD Sumenep memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan proses perencanaan, perumusan dan pelaksanaan perubahan Perda Perubahan APBD setiap tahun anggaran,” ujarnya.
Zainal menegaskan, DPRD Sumenep akan memastikan setiap kebijakan dalam tahapan penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda Perubahan APBD tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap pandangan umum fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna hari ini dapat berguna sebagai masukan dalam proses pembahasan Raperda APBD-P TA 2026,” katanya.
Penyampaian pandangan umum kemudian dilakukan secara bergantian oleh juru bicara masing-masing fraksi. Fraksi PDIP menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya, kemudian dilanjutkan Fraksi PKB, Partai Demokrat, PPP, PAN, Partai NasDem, dan Fraksi Gerindra-PKS.
Pandangan umum tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan pemerintah daerah.(*/mkt)







