Oleh: AKHMADI YASID*
AKHIRNYA dilaksanakan. Akhirnya dilakukan juga. Akhirnya terjawab kegelisahan publik selama ini. Akhirnya semua tanya menjelma menjadi pernyataan.
Pelantikan Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep akhirnya memang digelar. Lima komisioner resmi mengucap sumpah, disaksikan pejabat daerah, diabadikan kamera. Bahkan sudah menjadi berita.
Harapannya jelas: menjadi bagian dari komitmen pemerintah terhadap keterbukaan informasi publik.
Ritual ini terasa akrab. Terlalu akrab, bahkan. Setiap periode, narasinya selalu sama: transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik yang lebih baik. Kata-kata yang sungguh indah. Namun sering kali berhenti sebagai bahasa seremoni.
Padahal, KI bukan lembaga simbolik. Ia lahir dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia membawa mandat yang sesungguhnya sangat politis: membuka informasi yang selama ini ditutup oleh kekuasaan.
Dalam struktur demokrasi, KI bukan sekadar fasilitator, melainkan mekanisme kontrol. Begitu besar dan luasnya peran KI.
Di atas kertas, kewenangan KI sangat besar. Ia bisa memeriksa sengketa informasi, memutus apakah suatu dokumen harus dibuka atau ditutup. Bahkan memaksa badan publik untuk tunduk pada prinsip transparansi.
Bagaimana dalam praktik? Jawabannya: maybe yes, maybe no. Di sinilah masalah sering muncul. Keberanian lembaga ini kerap tak sebanding dengan kekuasaan yang diawasi.
Di Sumenep, yang anggarannya tambun, yang penuh program bantuan, dan yang mengalir hingga ke level paling bawah, peran KI justru menjadi semakin strategis.
Setiap dokumen pengadaan, laporan penggunaan dana, hingga kontrak kerja sama, sejatinya adalah milik publik. Namun publik hampir selalu harus berjuang keras hanya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Ironisnya, banyak badan publik masih memandang informasi sebagai milik institusi, bukan hak warga. Informasi diperlakukan seperti harta pribadi, bukan sebagai barang publik. Permintaan data dianggap ancaman, bukan bagian dari partisipasi demokratis.
Dalam situasi seperti ini, KI seharusnya hadir sebagai institusi yang tidak populer di mata kekuasaan, tapi penting bagi warga. Lembaga yang tidak sibuk menjaga hubungan baik dengan pejabat, melainkan menjaga hak publik atas kebenaran.
Karena itu, pelantikan KI seharusnya bukan sekadar seremoni administratif. Ia harus menjadi momentum pengakuan hak publik.
Dan tentu menjadi pertaruhan: apakah keterbukaan informasi benar-benar akan berfungsi sebagai alat kontrol publik, atau justru tinggal slogan normatif yang jinak di hadapan kekuasaan?
Di titik inilah integritas komisioner diuji. Bukan oleh pidato bupati, bukan oleh baliho ucapan selamat. Melainkan oleh keberanian mereka sendiri: berani atau tidak membuka apa yang selama ini sengaja ditutup.
Mampukah kelima personel KI menjawab semua pertanyaan itu? Biarlah waktu yang akan berbicara.
Wajah-wajah baru tentu membawa harapan baru. Namun satu wajah lama seharusnya bisa menjadi jembatan. Jembatan realitas, antara kapasitas kelembagaan dan kebiasaan lama yang kerap menyamar sebagai ketidaktahuan.
Jika yang terjadi kembali adalah kedunguan yang terencana, maka di situlah bahaya sesungguhnya. Jika itu terjadi lagi, maka keterbukaan informasi bukan lagi soal keberanian, melainkan soal keberpihakan.
Jangan-jangan, yang lahir bukan kontrol publik, melainkan sekadar pengulangan sunyi dalam balutan seremoni. Jangan ya Dek ya. (*)
*Mantan Jurnalis, kini Anggota DPRD Sumenep













