banner 728x250

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau: Regulasi Lama Dinilai Abai dan Rugikan Petani

PMII Sumenep menyampaikan desakan revisi Perda Tembakau dalam aksi dan pernyataan sikap
Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menyampaikan desakan revisi Perda Tembakau yang dinilai tidak berpihak kepada petani di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jum'at (17/04/2206).

SUMENEP, taneyan.idPengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang tembakau. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi relevan dan abai terhadap kepentingan petani.

Desakan itu disampaikan karena perda yang berlaku saat ini lebih menitikberatkan pada aspek administratif. Sementara perlindungan nyata terhadap petani dinilai tidak tersentuh.

Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menegaskan bahwa regulasi tersebut gagal menjawab kebutuhan petani. “Perda yang ada hanya mengatur tata niaga, tetapi abai terhadap nasib petani,” ujarnya.

Ia menyebut tidak ada jaminan harga, asuransi gagal panen, maupun kepastian pembelian hasil tembakau. “Tidak ada jaminan harga, asuransi gagal panen, maupun kepastian pembelian. Ini jelas merugikan petani,” tegasnya.

Akibatnya, posisi tawar petani tetap lemah di hadapan pabrikan. Harga tembakau pun kerap ditentukan secara sepihak tanpa perlindungan yang adil.

PMII juga menyoroti Pasal 17 dalam perda yang membuka ruang sumbangan pihak ketiga. Klausul ini dinilai rawan disalahgunakan karena minim transparansi dan akuntabilitas.

Khoirus Soleh, yang akrab disapa Eros, menegaskan bahwa celah tersebut berbahaya. “Tanpa akuntabilitas yang jelas, skema ini berpotensi menjadi celah gratifikasi terselubung,” katanya.

Selain itu, sanksi dalam perda dinilai terlalu lemah dan tidak memberikan efek jera. “Sanksi yang lemah membuat pelanggaran terus berulang,” imbuh Eros.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024. Namun kebijakan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi petani.

“Perbup ini belum menyentuh perlindungan petani, tanggung jawab perusahaan, hingga aspek lingkungan,” tegasnya. Perbup tersebut dinilai masih sebatas mengatur mekanisme teknis jual beli tembakau.

Atas kondisi tersebut, PMII Sumenep mendesak pemerintah segera melakukan revisi perda. Mereka juga meminta musyawarah terbuka dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, aktivis, dan petani.

“Jika tidak ada keberpihakan yang nyata, petani akan terus menjadi pihak yang dirugikan dalam tata niaga tembakau,” tandas Khoirus Soleh. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *