SUMENEP, taneyan.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang tembakau. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi relevan dan abai terhadap kepentingan petani.
Desakan itu disampaikan karena perda yang berlaku saat ini lebih menitikberatkan pada aspek administratif. Sementara perlindungan nyata terhadap petani dinilai tidak tersentuh.
Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menegaskan bahwa regulasi tersebut gagal menjawab kebutuhan petani. “Perda yang ada hanya mengatur tata niaga, tetapi abai terhadap nasib petani,” ujarnya.
Ia menyebut tidak ada jaminan harga, asuransi gagal panen, maupun kepastian pembelian hasil tembakau. “Tidak ada jaminan harga, asuransi gagal panen, maupun kepastian pembelian. Ini jelas merugikan petani,” tegasnya.
Akibatnya, posisi tawar petani tetap lemah di hadapan pabrikan. Harga tembakau pun kerap ditentukan secara sepihak tanpa perlindungan yang adil.
PMII juga menyoroti Pasal 17 dalam perda yang membuka ruang sumbangan pihak ketiga. Klausul ini dinilai rawan disalahgunakan karena minim transparansi dan akuntabilitas.







