Khoirus Soleh, yang akrab disapa Eros, menegaskan bahwa celah tersebut berbahaya. “Tanpa akuntabilitas yang jelas, skema ini berpotensi menjadi celah gratifikasi terselubung,” katanya.
Selain itu, sanksi dalam perda dinilai terlalu lemah dan tidak memberikan efek jera. “Sanksi yang lemah membuat pelanggaran terus berulang,” imbuh Eros.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024. Namun kebijakan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi petani.
“Perbup ini belum menyentuh perlindungan petani, tanggung jawab perusahaan, hingga aspek lingkungan,” tegasnya. Perbup tersebut dinilai masih sebatas mengatur mekanisme teknis jual beli tembakau.
Atas kondisi tersebut, PMII Sumenep mendesak pemerintah segera melakukan revisi perda. Mereka juga meminta musyawarah terbuka dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, aktivis, dan petani.
“Jika tidak ada keberpihakan yang nyata, petani akan terus menjadi pihak yang dirugikan dalam tata niaga tembakau,” tandas Khoirus Soleh. (mkt)







