banner 728x250

DPRD Kabupaten Sumenep Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dinilai Bebani Rakyat Kecil

Foto Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengenakan kemeja biru tua sedang duduk di ruang rapat paripurna, memberikan pernyataan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Mulyadi, saat ditemui di gedung DPRD. Ia menyatakan keberatan atas wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai memberatkan pelaku UMKM dan pekerja informal di Sumenep. (Foto: Dok. Istimewa)

SUMENEP, taneyan.idDPRD Kabupaten Sumenep menolak wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dinilai berpotensi menambah beban masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi. Ia menegaskan setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil. Kami kasihan kepada masyarakat jika iuran BPJS Kesehatan masih dinaikkan,” ujar Mulyadi, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat lapisan bawah.

Mulyadi menyebut mayoritas peserta mandiri di Sumenep berasal dari kalangan pekerja informal. Mereka terdiri dari petani, nelayan, pedagang kecil hingga pelaku UMKM.

“Kenaikan iuran sekecil apa pun saya kira berdampak signifikan terhadap kemampuan masyarakat membayar BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu tunggakan kepesertaan di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Bahkan, sebagian warga dikhawatirkan memilih keluar dari program BPJS Kesehatan.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban rakyat kecil,” katanya menambahkan.

Mulyadi meminta pemerintah pusat tidak tergesa-gesa mengambil keputusan terkait rencana kenaikan iuran. Kajian menyeluruh dan sosialisasi kepada publik dinilai penting dilakukan terlebih dahulu.

“Kesehatan adalah kebutuhan dasar. Jangan sampai ada masyarakat yang akhirnya menunggak atau bahkan keluar dari kepesertaan karena tidak sanggup membayar iuran,” tandasnya. (*mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *