banner 728x250

DPRD Sumenep Kebut 31 Raperda, 10 Diantaranya Masuk Tahap Fasilitasi di Pemprov Jatim

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep dari Fraksi PDIP Hosnan Abrari

Selain itu, penyusunan Propemperda juga harus memperhatikan ketentuan dan kuota yang ditetapkan pemerintah provinsi. Karena itu, daerah tidak sepenuhnya bebas menentukan jumlah Raperda yang akan masuk dalam agenda pembentukan Perda.

“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” jelasnya.

Dengan progres tersebut, DPRD Sumenep berharap seluruh Raperda dalam Propemperda 2026 dapat berjalan sesuai tahapan dan selesai tepat waktu sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sepuluh Raperda yang telah memasuki tahap fasilitasi tersebut terdiri dari tujuh Raperda usulan DPRD Sumenep dan tiga Raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Tujuh Raperda usulan DPRD Sumenep meliputi Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pengendalian Pencemaran Air Permukaan (Tambak Udang).

Sedangkan tiga Raperda usulan Pemkab Sumenep yakni Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar, dan Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan. Adapun satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan usulan Pemkab Sumenep telah dinyatakan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *