SUMENEP, taneyan.id – DPRD Kabupaten Sumenep terus memperkuat arah transformasi ekonomi daerah melalui penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas. Langkah strategis itu dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (7/04/2026).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pasar tradisional dan pasar modern, serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berdaya saing.
![]()
Juru bicara pansus, Sulahuddin, menegaskan bahwa keberadaan BUMD harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Menurutnya, perusahaan daerah tidak boleh sekadar formalitas administratif tanpa kontribusi nyata terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat.
“BUMD harus mampu membuka peluang kerja, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan daerah,” ujar Sulahuddin dalam laporan pansus. Ia juga menegaskan bahwa sejumlah pasal telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, H. Mutaem menyampaikan bahwa perubahan regulasi pasar difokuskan pada keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. DPRD menilai pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“Pasar tradisional dan pasar modern harus tumbuh harmonis tanpa saling mematikan,” tegas H. Mutaem. Regulasi itu juga diproyeksikan menjadi langkah antisipatif menghadapi kompetisi ekonomi pasar bebas yang semakin ketat.
Pada sektor pasar rakyat, pansus DPRD menaruh perhatian besar terhadap modernisasi tata kelola pasar tradisional. Fokus pembahasan diarahkan pada peningkatan fasilitas, keamanan, kenyamanan, dan profesionalisme pengelolaan pasar.
Juru bicara pansus, Irwan Hayat, menilai pasar rakyat harus mampu bertransformasi menjadi pusat ekonomi masyarakat yang kompetitif dan tertata. Selain melindungi pedagang dan konsumen, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut melakukan harmonisasi hukum terhadap seluruh materi regulasi. Penyempurnaan dilakukan pada konsideran, dasar hukum, hingga struktur pasal agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa ketiga Raperda itu merupakan bagian dari komitmen memperkuat sistem ekonomi daerah yang adil dan modern. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata di Kabupaten Sumenep. (*mkt)







