SUMENEP, taneyan.id – DPRD Kabupaten Sumenep terus memperkuat arah transformasi ekonomi daerah melalui penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas. Langkah strategis itu dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (7/04/2026).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pasar tradisional dan pasar modern, serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berdaya saing.
Juru bicara pansus, Sulahuddin, menegaskan bahwa keberadaan BUMD harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Menurutnya, perusahaan daerah tidak boleh sekadar formalitas administratif tanpa kontribusi nyata terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat.
“BUMD harus mampu membuka peluang kerja, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan daerah,” ujar Sulahuddin dalam laporan pansus. Ia juga menegaskan bahwa sejumlah pasal telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, H. Mutaem menyampaikan bahwa perubahan regulasi pasar difokuskan pada keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. DPRD menilai pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.







