Fajar menerangkan kantor tersebut hanya fokus pada pelayanan transaksi tabungan nasabah dan pembayaran angsuran.
“Kantor Pelayanan Kas berada di bawah pembinaan dan koordinasi kantor cabang atau perwakilan. Posisinya seperti unit pembantu yang memperluas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Fajar.
Fajar menyatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengupayakan Kantor Pelayanan Kas juga memberikan layanan gadai.
Pasalnya, Kantor Pelayanan Kas tidak diizinkan menjalankan layanan gadai.
“Memang ada regulasi yang tidak memperbolehkan. Namun, sekarang regulasi berubah. Kami perlu memastikan ke OJK apakah layanan gadai bisa dijalankan di Kantor Pelayanan Kas,” tandasnya. (*ifa)







