Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap situs bersejarah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, situs bernilai sejarah tetap wajib dilindungi meskipun belum seluruhnya ditetapkan secara administratif.
Potra Bady menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan maupun aktivitas ekonomi. Namun, pembangunan dinilai harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian budaya dan lingkungan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan warisan leluhur yang nilainya tidak tergantikan,” tegasnya. Ia meminta semua pihak lebih bijak dalam mengambil kebijakan.
Paguyuban Potra Potre Budaya Madura juga mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas Galian C tersebut. Evaluasi diminta mencakup aspek perizinan, dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap kawasan Asta Tinggi.
Selain itu, paguyuban menyatakan kesiapan untuk berdialog dan berkolaborasi dengan pemerintah maupun masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelestarian budaya dan keselamatan lingkungan di Kabupaten Sumenep tetap terjaga. (mkt)







