banner 728x250

DPRD Sumenep Kebut 31 Raperda, 10 Diantaranya Masuk Tahap Fasilitasi di Pemprov Jatim

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep dari Fraksi PDIP Hosnan Abrari

SUMENEP, Taneyan.Id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terus mengupayakan penyelesaian 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026.

Dari total 31 Raperda tersebut, sebanyak 10 Raperda kini telah memasuki tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Hosnan Abrari mengatakan proses fasilitasi dilakukan untuk memastikan materi dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Hosnan usai menghadiri Rapat Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan Presiden di Kantor DPRD Sumenep, Jumat (14/8/2026).

Hosnan menargetkan seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat dituntaskan sebelum akhir tahun. Pihaknya telah menyiapkan agenda pembahasan agar seluruh proses legislasi tersebut dapat diselesaikan secara bertahap.

“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” katanya.

Menurut Hosnan, percepatan penyelesaian Propemperda 2026 penting dilakukan agar Raperda yang telah masuk dalam agenda legislasi tahun ini tidak kembali tertunda ke tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *