banner 728x250

Transformasi Ekonomi Daerah Menguat, DPRD Kabupaten Sumenep Rampungkan Tiga Raperda Prioritas

Ketua DPRD Sumenep sedang menyerahkan dokumen map kepada Bupati Sumenep dalam sebuah seremoni resmi di ruang rapat paripurna DPRD, disaksikan oleh sejumlah pejabat dan anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Sumenep menyerahkan dokumen laporan hasil pembahasan Pansus kepada Bupati Sumenep dalam Rapat Paripurna terkait persetujuan bersama atas tiga Raperda prioritas di gedung DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026).

SUMENEP, taneyan.idDPRD Kabupaten Sumenep terus memperkuat arah transformasi ekonomi daerah melalui penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas. Langkah strategis itu dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (7/04/2026).

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pasar tradisional dan pasar modern, serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Sulahuddin, juru bicara pansus DPRD Sumenep, sedang berdiri di podium menyampaikan laporan pansus dalam Rapat Paripurna. Ia mengenakan seragam dinas hitam dan peci, sementara di latar belakang terlihat jajaran pimpinan termasuk Bupati dan pimpinan DPRD duduk di meja sidang dengan dekorasi peta Indonesia pada dinding

Juru bicara pansus, Sulahuddin, menegaskan bahwa keberadaan BUMD harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Menurutnya, perusahaan daerah tidak boleh sekadar formalitas administratif tanpa kontribusi nyata terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat.

“BUMD harus mampu membuka peluang kerja, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan daerah,” ujar Sulahuddin dalam laporan pansus. Ia juga menegaskan bahwa sejumlah pasal telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

H. Mutaem, anggota DPRD Sumenep, sedang berdiri di podium menyampaikan laporan pandangan terkait regulasi pasar dalam Rapat Paripurna. Ia mengenakan seragam dinas hijau tua dan kacamata, dengan latar belakang jajaran kursi pimpinan sidang dan dekorasi dinding peta Indonesia.

Sementara itu, H. Mutaem menyampaikan bahwa perubahan regulasi pasar difokuskan pada keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. DPRD menilai pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

“Pasar tradisional dan pasar modern harus tumbuh harmonis tanpa saling mematikan,” tegas H. Mutaem. Regulasi itu juga diproyeksikan menjadi langkah antisipatif menghadapi kompetisi ekonomi pasar bebas yang semakin ketat.

Pada sektor pasar rakyat, pansus DPRD menaruh perhatian besar terhadap modernisasi tata kelola pasar tradisional. Fokus pembahasan diarahkan pada peningkatan fasilitas, keamanan, kenyamanan, dan profesionalisme pengelolaan pasar.

Irwan Hayat, juru bicara pansus DPRD Sumenep, sedang berdiri di podium menyampaikan laporan pandangan terkait Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dalam Rapat Paripurna. Ia mengenakan kemeja dinas biru tua dan peci hitam, dengan latar belakang jajaran pimpinan termasuk Bupati dan pimpinan DPRD yang duduk di meja sidang.

Juru bicara pansus, Irwan Hayat, menilai pasar rakyat harus mampu bertransformasi menjadi pusat ekonomi masyarakat yang kompetitif dan tertata. Selain melindungi pedagang dan konsumen, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut melakukan harmonisasi hukum terhadap seluruh materi regulasi. Penyempurnaan dilakukan pada konsideran, dasar hukum, hingga struktur pasal agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa ketiga Raperda itu merupakan bagian dari komitmen memperkuat sistem ekonomi daerah yang adil dan modern. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata di Kabupaten Sumenep. (*mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *