“Pasar tradisional dan pasar modern harus tumbuh harmonis tanpa saling mematikan,” tegas H. Mutaem. Regulasi itu juga diproyeksikan menjadi langkah antisipatif menghadapi kompetisi ekonomi pasar bebas yang semakin ketat.
Pada sektor pasar rakyat, pansus DPRD menaruh perhatian besar terhadap modernisasi tata kelola pasar tradisional. Fokus pembahasan diarahkan pada peningkatan fasilitas, keamanan, kenyamanan, dan profesionalisme pengelolaan pasar.
![]()
Juru bicara pansus, Irwan Hayat, menilai pasar rakyat harus mampu bertransformasi menjadi pusat ekonomi masyarakat yang kompetitif dan tertata. Selain melindungi pedagang dan konsumen, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut melakukan harmonisasi hukum terhadap seluruh materi regulasi. Penyempurnaan dilakukan pada konsideran, dasar hukum, hingga struktur pasal agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa ketiga Raperda itu merupakan bagian dari komitmen memperkuat sistem ekonomi daerah yang adil dan modern. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata di Kabupaten Sumenep. (*mkt)







