Sumenep, taneyan.id – Seorang pria paruh baya di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep berinisial A diduga melakukan tindak pidana kejahatan asusila alias pencabulan kepada cucu tirinya K November 2025 lalu.
Akibat perbuatan pria berumur 45 tahun itu, ayah korban melakukan pelaporan ke Polres Sumenep pada 25 Desember 2025 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep berhasil menangkap A di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Sutyoningtyas menceritakan, aksi pencabulan dilakukan di rumah korban pada November 2025 lalu.
“Pencabulan itu dilakukan saat korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga. Sementara, kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya. Korban saat ini masih pelajar,” kata Widi, Kamis (8/5/2026).
Widi menjelaskan bahwa A mencabuli K secara paksa lebih dari satu kali tatkala situasi rumah sepi.







