SUMENEP, taneyan.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas untuk mengatasi fenomena fatherless dengan mewajibkan ayah mengambil rapor anak ke sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.
Melalui surat edaran itu, Pemkab Sumenep resmi meluncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) Anak ke Sekolah. Program ini menyasar ayah yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat.
SE yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 13 Desember 2025 ditujukan kepada Forkopimda, DPRD, OPD, camat, hingga pimpinan satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Sumenep.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan keterlibatan ayah dalam pendidikan anak tidak boleh hanya sebatas mencari nafkah. “Ayah harus hadir dan mengetahui langsung perkembangan akademik serta karakter anak,” tegasnya.
Menurut Fauzi, selama ini peran ayah dalam urusan sekolah masih relatif minim dibandingkan ibu. “Lewat GEMAR, kami ingin peran ayah lebih nyata dan berkelanjutan dalam tumbuh kembang anak,” katanya.







