banner 728x250

Aksi PMII Sumenep: Perda Tembakau Usang, DPRD Diminta Bertindak Cepat

Massa PMII Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, mendesak revisi Perda Tembakau yang dinilai usang dan merugikan petani.
DPRD Kabupaten Sumenep saat berdialog dengan massa aksi dari PMII Sumenep di Gedung DPRD Sumenep pada Kamis (04/09/2025).

Ia juga menilai perda lama memiliki banyak kelemahan, mulai dari ketiadaan sanksi tegas, potensi pungutan liar, hingga lemahnya perhatian terhadap aspek lingkungan. Bahkan, penentuan grade kualitas tembakau dan upah buruh disebut lebih berpihak kepada perusahaan.

“Perda ini jelas lebih menguntungkan pengusaha besar, bukan petani,” lanjutnya.

PMII mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan revisi perda. Mereka memberi batas waktu 4×24 jam sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif.

Karim menegaskan, pihaknya telah menyiapkan kajian akademik untuk draf perda tandingan. Jika DPRD tetap abai, PMII mengancam akan kembali turun dengan massa yang lebih besar.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan peduli terhadap nasib petani tembakau. Namun ia belum memberikan penjelasan detail terkait langkah revisi yang akan ditempuh.

“Kami akan pelajari perda ini, saya peduli terhadap petani tembakau Sumenep,” ucap Zainal singkat di hadapan massa. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *