Ia juga menilai perda lama memiliki banyak kelemahan, mulai dari ketiadaan sanksi tegas, potensi pungutan liar, hingga lemahnya perhatian terhadap aspek lingkungan. Bahkan, penentuan grade kualitas tembakau dan upah buruh disebut lebih berpihak kepada perusahaan.
“Perda ini jelas lebih menguntungkan pengusaha besar, bukan petani,” lanjutnya.
PMII mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan revisi perda. Mereka memberi batas waktu 4×24 jam sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif.
Karim menegaskan, pihaknya telah menyiapkan kajian akademik untuk draf perda tandingan. Jika DPRD tetap abai, PMII mengancam akan kembali turun dengan massa yang lebih besar.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan peduli terhadap nasib petani tembakau. Namun ia belum memberikan penjelasan detail terkait langkah revisi yang akan ditempuh.
“Kami akan pelajari perda ini, saya peduli terhadap petani tembakau Sumenep,” ucap Zainal singkat di hadapan massa. (mkt)







