Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelumnya telah menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang penatausahaan pembelian tembakau. Namun, Eros menilai kebijakan tersebut belum cukup kuat dan belum menjawab persoalan mendasar.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sejak 2024 juga dinilai belum efektif. Bantuan tersebut, kata dia, hanya bersifat sementara dan belum mampu menjamin kesejahteraan jangka panjang.
Dalam momentum May Day 2026, Eros menegaskan pihaknya mengajukan tiga tuntutan tegas kepada pemerintah daerah. Tuntutan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi.
Pertama, PMII mendesak revisi Perda tentang pertembakauan agar lebih berpihak pada petani dan buruh. Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil.
Kedua, mereka menuntut penegakan upah minimum secara ketat bagi seluruh perusahaan. Pelanggaran terhadap sistem pengupahan harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Ketiga, PMII meminta adanya kewajiban jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh buruh. Eros menegaskan kesejahteraan buruh adalah bagian dari perjuangan kemanusiaan yang tidak bisa ditawar. (mkt)







