banner 728x250

Industri Tumbuh, Buruh Terpinggirkan: PMII Sumenep Ajukan Tiga Tuntutan Tegas

Foto aktivis mahasiswa PC PMII Sumenep sedang berorasi menggunakan mikrofon merah di depan barisan polisi yang memegang garis polisi (police line) dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh.
Aksi refleksi Hari Buruh Internasional oleh PC PMII Sumenep di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. Mahasiswa menuntut keadilan upah bagi buruh pabrik rokok dan perlindungan harga bagi petani tembakau, Rabu (1/5/2026).

SUMENEP, taneyan.id – Pertumbuhan industri rokok lokal di Sumenep belum mampu mengangkat nasib buruh yang masih terjebak dalam upah rendah dan minim perlindungan. Momentum Hari Buruh 2026 pun dimanfaatkan PMII Sumenep untuk melayangkan tiga tuntutan tegas kepada pemerintah daerah.

Pengurus Cabang PMII Sumenep menilai kondisi buruh pabrik rokok masih jauh dari kata sejahtera. Mereka menyebut buruh sebagai tulang punggung produksi yang belum mendapatkan perlakuan layak.

Khoirus Soleh, Ketua Umum PC PMII Sumenep, mengungkapkan mayoritas buruh menerima upah antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan. Angka tersebut dinilai masih berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pria yang akrab disapa Eros itu juga menyoroti pengabaian terhadap hak-hak dasar pekerja. Banyak buruh yang belum mendapatkan jaminan kesehatan maupun asuransi kecelakaan kerja.

Eros menambahkan, kondisi kerja yang belum ideal membuat beban buruh semakin berat. Mereka harus bekerja ekstra tanpa perlindungan yang memadai.

Ia juga menyebut petani tembakau menghadapi persoalan serius. Fluktuasi harga yang tidak menentu membuat pendapatan mereka tidak stabil.

Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelumnya telah menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang penatausahaan pembelian tembakau. Namun, Eros menilai kebijakan tersebut belum cukup kuat dan belum menjawab persoalan mendasar.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sejak 2024 juga dinilai belum efektif. Bantuan tersebut, kata dia, hanya bersifat sementara dan belum mampu menjamin kesejahteraan jangka panjang.

Dalam momentum May Day 2026, Eros menegaskan pihaknya mengajukan tiga tuntutan tegas kepada pemerintah daerah. Tuntutan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi.

Pertama, PMII mendesak revisi Perda tentang pertembakauan agar lebih berpihak pada petani dan buruh. Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil.

Kedua, mereka menuntut penegakan upah minimum secara ketat bagi seluruh perusahaan. Pelanggaran terhadap sistem pengupahan harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Ketiga, PMII meminta adanya kewajiban jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh buruh. Eros menegaskan kesejahteraan buruh adalah bagian dari perjuangan kemanusiaan yang tidak bisa ditawar. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *