“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” tegas politisi muda tersebut saat membahas substansi Raperda. Menurutnya, aset yang tidak bernilai guna seharusnya tidak lagi menyedot biaya pemeliharaan dari APBD.
Selain itu, Pansus I juga mendorong agar Raperda memuat perlindungan terhadap aset cagar budaya milik pemerintah daerah. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah pemindahtanganan aset bersejarah secara tidak prosedural.
“Kami ingin aset cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang jelas agar tidak mudah dialihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Mirza. Ia menilai keberadaan pasal perlindungan aset budaya menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Aspek inventarisasi aset turut menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Pendataan yang akurat dan transparan dianggap sebagai fondasi penting dalam pengelolaan kekayaan daerah.
“Inventarisasi aset harus tertib dan transparan supaya seluruh kekayaan daerah dapat dipantau dan dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya. DPRD berharap sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan akademisi mampu melahirkan perda yang berkualitas dan akuntabel. (*mkt)







