“Kami berharap ini tidak berhenti di forum rapat saja. Perda harus selesai dan mengangkat hak-hak petani,” ujar Khoirus Sholeh.
Khoirus juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi lokal dalam penyusunan naskah akademik. Hal ini sekaligus menunjukkan kualitas akademisi Sumenep yang mampu berkontribusi pada kebijakan publik.
Hasil RDP menyepakati tiga poin penting. Pertama, merevisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 dan memasukkannya dalam Prolegda.
Kedua, melibatkan seluruh stakeholder dalam perumusan perda baru. Mulai dari petani, pedagang, industri hasil tembakau, eksekutif, hingga perguruan tinggi lokal.
Ketiga, membentuk tim dari perguruan tinggi lokal untuk menyusun naskah akademik perda. Tim ini akan menjadi basis akademis perumusan regulasi.
PMII menegaskan tidak akan berhenti pada kesepakatan rapat. Mereka berkomitmen mengawal hingga perda tembakau hasil revisi benar-benar sah dan berpihak pada kepentingan petani. (mkt)







