“Di daerah kami, seperti Lenteng, Saronggi, dan Bluto, banyak petani menggantungkan hidup dari tembakau. Koordinasi dengan pabrikan itu penting, agar harga bisa sesuai dan petani tidak terjebak permainan tengkulak,” tegasnya.
Alumni Magister Hukum Unija itu meminta para pihak memerhatikan regulasi terkait tembakau. Salah satunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang merevisi Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

“Pabrikan melalui kuasa pembeliannya harus memerhatikan juga Titik Impas Harga Tembakau (TIHT). Tahun lalu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/252/kep/435.013/2024,” bebernya.
Berikut adalah rincian TIHT untuk berbagai jenis tembakau di Sumenep 2024 lalu:
* Tembakau Gunung: Rp 66.983 per kilogram.
* Tembakau Sawah: Rp 46.142 per kilogram.
* Tembakau Tegal: Rp 61.604 per kilogram.
TIHT ini mempertimbangkan biaya produksi tembakau dan bertujuan agar petani tidak mengalami kerugian. (jov)







