banner 728x250

Masuki Masa Panen, DPRD Sumenep Desak Bupati Kawal Tata Niaga Tembakau

Politisi Fraksi PKB Akhmadi Yasid dan Rasidi berpose bersama dalam sebuah kesempatan.
KOMITMEN: Politisi Fraksi PKB Akhmadi Yasid dan Rasidi dalam sebuah kesempatan.

“Di daerah kami, seperti Lenteng, Saronggi, dan Bluto, banyak petani menggantungkan hidup dari tembakau. Koordinasi dengan pabrikan itu penting, agar harga bisa sesuai dan petani tidak terjebak permainan tengkulak,” tegasnya.

Alumni Magister Hukum Unija itu meminta para pihak memerhatikan regulasi terkait tembakau. Salah satunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang merevisi Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Petani di Bluto memindahkan tembakau kering dari area penjemuran.
DAUN EMAS: Petani di Desa/Kecamatan Bluto memindahkan tembakaunya setelah kering dari lokasi penjemuran.

“Pabrikan melalui kuasa pembeliannya harus memerhatikan juga Titik Impas Harga Tembakau (TIHT). Tahun lalu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/252/kep/435.013/2024,” bebernya.

Berikut adalah rincian TIHT untuk berbagai jenis tembakau di Sumenep 2024 lalu:

* Tembakau Gunung: Rp 66.983 per kilogram.

* Tembakau Sawah: Rp 46.142 per kilogram.

* Tembakau Tegal: Rp 61.604 per kilogram.

TIHT ini mempertimbangkan biaya produksi tembakau dan bertujuan agar petani tidak mengalami kerugian. (jov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *