Pertama, pemutakhiran data pendidikan dalam kartu keluarga (KK) agar sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir yang telah ditempuh.
Keakuratan data ini diperlukan sebagai dasar perencanaan pembangunan, khususnya untuk meningkatkan IPM Kabupaten Sumenep pada dimensi pendidikan.
Kedua, pembaruan status perkawinan dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat bagi masyarakat yang telah memiliki buku nikah, akta perkawinan, atau dokumen perkawinan sah lainnya.
Ketiga, aktivasi IKD untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik, termasuk layanan perlindungan sosial serta bantuan sosial.
“Ketiga poin tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas data kependudukan agar sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” demikian penjelasan kebijakan tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Agus meminta ASN menjadi contoh sekaligus penggerak dalam pemutakhiran data kependudukan di lingkungan kerja masing-masing.
Ia juga mendorong kecamatan serta pemerintah desa dan kelurahan untuk mengidentifikasi warga yang datanya belum mutakhir, kemudian mengajak mereka segera melakukan pembaruan.
Masyarakat pun diimbau melengkapi dan memperbarui dokumen kependudukan sesuai kondisi sebenarnya agar data yang tercatat dapat digunakan secara tepat dalam mendukung pelayanan publik dan penyaluran bantuan sosial.(*/Mkt)







