“Pemdes selaku pemerintah di tingkat paling bawah memfasilitasi dan menghimpun aspirasi masyarakat. Aspirasi itu lalu disampaikan ke pemerintah kecamatan saat Musrenbangcam,” ungkapnya, Kamis (18/6/2026).
Arif mengatakan aspirasi masyarakat yang dihimpun saat Musrenbangcam kemudian dibahas dan dikaji pada Musrenbangkab oleh perangkat daerah.
“Penjaringan aspirasi masyarakat ini sebagai upaya penyesuaian arah pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, Pemkab bisa menentukan kebijakan terkait rencana pembangunan daerah ke depan,” imbuhnya.
Menurutnya, pelibatan lintas sektor dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Berdasarkan tren positif yang berhasil kita capai, pelibatan lintas sektor dalam pembangunan daerah ini akan selalu kami lanjutkan. Sebab, antara pemerintah dan masyarakat mempunyai cita-cita yang sama yakni kesejahteraan yang adil dan merata, baik di daratan maupun kepulauan,” tandasnya. (*ifa)






