Bahkan, keduanya masih menerima gaji seperti biasa karena belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Karena belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kan diberhentikan sementara. Nah, setelah diberhentikan sementara mereka tidak mendapat gaji lagi,” bebernya.
Meski belum diberhentikan, pelaksanaan tugas pemerintahan desa untuk sementara dijalankan oleh sekretaris desa (sekdes) masing-masing.
Dzul menjelaskan, sekdes membantu menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintahan desa. Namun, kewenangan dalam pengambilan keputusan tidak sepenuhnya sama dengan kepala desa.
“Jadi, nanti jika ada kebutuhan administrasi menggunakan atas nama kades. Dalam hal mengambil keputusan, sekdes ini tidak seleluasa kades,” tutupnya.(*/Mkt)







