SUMENEP, Taneyan.Id — Dua kepala desa di Kabupaten Sumenep yang diciduk polisi dalam kasus narkoba hingga kini masih menerima gaji sebagaimana biasanya. Hal itu lantaran keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kedua kepala desa tersebut masing-masing berinisial AM, Kades Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA, Kades Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Keduanya diamankan polisi pada 16 Oktober 2026 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan, hingga saat ini keduanya belum diberhentikan dari jabatannya.
“Belum diberhentikan karena kasus tersebut masih diproses oleh kepolisian. Selain itu, belum ada putusan inkrah dari pengadilan,” ucapnya, Jumat (6/11/2026).
Menurut Dzul, status hukum kedua kades tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk belum mengambil langkah pemberhentian.







