Selain melalui Musrenbang, masyarakat juga dapat menyampaikan usulan pembangunan melalui anggota DPRD Kabupaten Sumenep di masing-masing daerah pemilihan.
“Seluruh aspirasi yang masuk kemudian akan diverifikasi dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, kemampuan fiskal serta arah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.
Arif menegaskan bahwa tidak semua usulan dapat langsung direalisasikan karena harus mempertimbangkan kapasitas anggaran dan tingkat urgensi setiap kebutuhan.
“Meski demikian, seluruh aspirasi masyarakat tetap menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan program prioritas pembangunan,” ujarnya.
Arif berkomitmen untuk mewujudkan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat menjadi faktor penting agar pelaksanaan pembangunan pada 2027 mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Melalui penyusunan RKPD 2027 yang lebih inklusif, Pemkab Sumenep berharap pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, menjangkau seluruh wilayah termasuk kepulauan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal dan dinamika kebijakan nasional.(*/mkt)







