SUMENEP, Taneyan.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pemalsuan data kependudukan sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, keterlibatan seluruh elemen pemerintahan diperlukan agar aktivasi IKD dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Karena itu, semua elemen pemerintah di lingkungan Pemkab Sumenep, baik OPD, camat maupun pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan untuk bergerak membantu melakukan aktivasi IKD,” ucapnya, Sabtu (10/10/2026).
Agus meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah untuk aktif mendorong, mengimbau, dan memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat dalam melakukan aktivasi IKD.
Upaya tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong pemutakhiran data kependudukan.
Selain itu, pemutakhiran data diharapkan dapat mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta memastikan perlindungan sosial dan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Agus menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut.







