banner 728x250

Komisi III DPRD Sumenep Bidik Dugaan Kongkalikong Proyek, Senin Panggil Kabag PBJ dan Kadis PUTR

Rombongan Komisi III DPRD Sumenep sedang duduk bersama dan melakukan dialog dengan tim Pokja di dalam kantor LPSE Kabupaten Sumenep untuk menindaklanjuti laporan dugaan kongkalikong proyek fisik.
Suasana inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Sumenep di kantor LPSE Kabupaten Sumenep terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.

SUMENEP, taneyan.id – Komisi III DPRD Sumenep menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik tidak sehat dalam tata kelola proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Komisi III menjadwalkan pemanggilan dua OPD. Yakni, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep. Hal itu sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) di LPSE Kamis (11/6/2026).

Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Senin (15/6) mendatang guna mengklarifikasi sejumlah laporan yang diterima Komisi III. Terutama terkait dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan proyek fisik di Kabupaten Sumenep.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap berbagai laporan yang masuk dari masyarakat maupun pelaku usaha konstruksi.

“Kami pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Komisi III berkomitmen mendorong tata kelola lelang proyek yang lebih baik, lebih transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua rekanan,” tegas Muhri.

Menurutnya, pemanggilan dua pimpinan OPD tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari hasil sidak yang dilakukan ke kantor LPSE. Saat sidak berlangsung, rombongan Komisi III tidak berhasil menemui Kepala Bagian PBJ karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, sehingga dialog dilakukan dengan tim Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengungkapkan adanya indikasi pengondisian pada sejumlah proyek fisik yang saat ini sedang berproses.

Indikasi tersebut, kata dia, terlihat dari munculnya sejumlah persyaratan teknis yang mensyaratkan adanya surat dukungan dari pabrikan tertentu. Persoalannya, surat dukungan tersebut diduga hanya bisa diakses oleh rekanan-rekanan tertentu sehingga berpotensi menutup ruang persaingan yang sehat.

“Ini yang sedang kami dalami. Ada indikasi pengondisian pada beberapa proyek. Salah satu pintu masuknya adalah persyaratan surat dukungan pabrikan yang hanya dimiliki pihak tertentu. Akibatnya, rekanan lain kesulitan mengikuti proses lelang secara fair,” ujar Akhmadi.

Mantan wartawan tersebut menyebut dugaan serupa tidak hanya muncul pada proyek pengendali banjir, melainkan juga pada sejumlah proyek bangunan yang mensyaratkan penggunaan produk dari penyedia tertentu.

Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah benar-benar terbuka dan kompetitif. Jika ada praktik yang mengarah pada pengondisian atau kongkalikong, tentu harus dibongkar. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan kami akan menjalankan fungsi itu secara serius,” tegasnya.

Komisi III DPRD Sumenep berharap klarifikasi dari Kepala Bagian PBJ dan Kepala Dinas PUTR nantinya dapat memberikan penjelasan utuh terkait berbagai temuan dan laporan yang berkembang.

Namun demikian, DPRD memastikan pengawasan terhadap proses pengadaan proyek fisik di Kabupaten Sumenep akan terus dilakukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *