Indikasi tersebut, kata dia, terlihat dari munculnya sejumlah persyaratan teknis yang mensyaratkan adanya surat dukungan dari pabrikan tertentu. Persoalannya, surat dukungan tersebut diduga hanya bisa diakses oleh rekanan-rekanan tertentu sehingga berpotensi menutup ruang persaingan yang sehat.
“Ini yang sedang kami dalami. Ada indikasi pengondisian pada beberapa proyek. Salah satu pintu masuknya adalah persyaratan surat dukungan pabrikan yang hanya dimiliki pihak tertentu. Akibatnya, rekanan lain kesulitan mengikuti proses lelang secara fair,” ujar Akhmadi.
Mantan wartawan tersebut menyebut dugaan serupa tidak hanya muncul pada proyek pengendali banjir, melainkan juga pada sejumlah proyek bangunan yang mensyaratkan penggunaan produk dari penyedia tertentu.
Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah benar-benar terbuka dan kompetitif. Jika ada praktik yang mengarah pada pengondisian atau kongkalikong, tentu harus dibongkar. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan kami akan menjalankan fungsi itu secara serius,” tegasnya.
Komisi III DPRD Sumenep berharap klarifikasi dari Kepala Bagian PBJ dan Kepala Dinas PUTR nantinya dapat memberikan penjelasan utuh terkait berbagai temuan dan laporan yang berkembang.
Namun demikian, DPRD memastikan pengawasan terhadap proses pengadaan proyek fisik di Kabupaten Sumenep akan terus dilakukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (mkt)







