SUMENEP, taneyan.id – Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Jatim, Bupati Sumenep Teken Komitmen melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Jawa Timur. Kebijakan ini menjadi tonggak baru sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Kegiatan penandatanganan tersebut digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025). Acara ini dihadiri para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Bupati Sumenep menyambut baik pemberlakuan pidana kerja sosial yang akan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sumenep. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam reformasi pemidanaan.
“Pidana kerja sosial ini merupakan alternatif pemidanaan yang sangat baik karena bersifat edukatif dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Bupati Sumenep.
Pemberlakuan pidana kerja sosial ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota. Bupati Sumenep turut menandatangani perjanjian tersebut sebagai bentuk komitmen daerah.







