SUMENEP, taneyan.id – DPRD Kabupaten Sumenep menyoroti proyek pembangunan kantin Mapolres Sumenep senilai Rp 749 juta yang tidak dilengkapi papan informasi. Proyek ini dianggap tidak transparan sejak dimulai pertengahan Agustus 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan kantin sudah mulai dikerjakan. Kolom bangunan berdiri dan material seperti pasir, batu cor, serta besi tampak berserakan di area proyek.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan seluruh proyek pemerintah wajib transparan. Ia menyebut keberadaan papan informasi menjadi hal mutlak sebagai bentuk keterbukaan publik.
“Masyarakat harus tahu berapa anggaran, siapa pelaksana, dan berapa lama masa pekerjaan. Jangan sampai proyek terkesan ditutup-tutupi,” tegas Muhri.
Politisi PKB itu meminta Dinas PUTR Sumenep memperketat pengawasan terhadap rekanan. Menurutnya, keterbukaan juga harus dibarengi dengan jaminan kualitas pekerjaan.







