Bagas mengatakan penjaga tambak mengaku DLH sempat menilai IPAL tidak bermasalah. Namun pengecekan Pansus menunjukkan kapasitas IPAL tidak sebanding dengan luas tambak.
Data DPMPTSP Sumenep mencatat sekitar 400 tambak udang tidak memiliki izin alias bodong. Sementara itu, tambak berizin hanya berjumlah 31 titik dan sebagian masih bermasalah.
Anggota Pansus, M. Muhri, menyoroti potensi PAD yang hilang akibat banyaknya tambak ilegal. Ia memperkirakan PAD dari uji limbah saja bisa mencapai Rp 1,44 miliar per tahun.
“Kita kehilangan potensi hampir Rp 1,5 miliar,” ujar Muhri. Ia menilai kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan sejak lama.
Di Kecamatan Pragaan, Pansus menemukan seluruh tambak tidak memiliki izin sama sekali. Muhri menyebut skala tambak di wilayah itu cukup luas dan sangat memprihatinkan.
Pansus berencana memanggil para pengusaha tambak mulai Senin (15/12/2025). Mereka akan membahas perizinan, tata kelola, dan dampak lingkungan dari aktivitas tambak. (mkt)







